DICATAT ! Kades Maju Jadi Caleg 2024 Maka Wajib Mengundurkan Diri

Kades Maju Jadi Caleg
KONSULTASI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra Rudi Indrayani dan Agus Solichin dari Fraksi Golkar, mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri, baru-baru ini. (FOTO: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

SLAWI, RADARPEKALONGAN – Para kades maju jadi caleg 2024 di Kabupaten Tegal hendaknya mundur dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kab Tegal dari Fraksi Gerindra Rudi Indrayani, setelah mendampingi Komisi I DPRD Kab Tegal berkonsultasi ke Kemendagri, Selasa tanggal 25 Juli 2023.

Dalam pandangan Rudi, hasil konsultasi tersebut, para kades maju jadi caleg 2024 harus mundur dari jabatannya karena berdasar pada pasal 26 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:Ini Dia 5 Faktor Penyebab Bensin Sepeda Motor Boros, Hati – Hati !MANTUL ! Taman Lalu Lintas dan Taman Kreativitas Astra Ditampilkan di Puncak Perayaan HAN Tahun 2023 di Semarang 

Kades maju jadi caleg 2024, menurut aturan harus mengundurkan diri. (foto: radar tegal)

Kades Maju Jadi Caleg 2024 Maka Wajib Mengundurkan Diri

Di samping itu, ada aturan yang melarang kades tidak boleh merangkap jabatan baik sebagai ketua dan/atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Daerah. Haltersebut mengacu pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2014.

Selain itu, ditentukan juga dalam perundang-undangan Pasal 11 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD.

“Seluruh aturan tersebut diperuntukkan tidak hanya untuk kades, namun juga para perangkat desa dan anggota BPD. Apabila surat pengunduran diri sudah dilayangkan maka tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

Dijelaskan Rudi, jika merujuk pada Pasal 15 ayat 3 dan ayat 4 PKPU No 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tak menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), maka dia tidak dapat ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI maupun DPRD.

“Sesuai dengan jadwal yang telah tercantum pada PKPU, pencermatan rancangan DCT akan dimulai pada tanggal 24 September dan nanti akan berakhir tanggal 3 Oktober 2023,” ujarnya. (yer)

0 Komentar