Pemuda berinisial A (29) warga Bojong Kab. Pekalongan berhasil menipu pacarnya sendiri. Dengan dalih mengamankan uang kekasihnya, A malah menggasak habis uangnya sebesar Rp 28.800.000,-.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Selasa (03/05) sampai dengan Kamis (05/05) tahun 2022.
Kejadian awal bermula ketika korban RP (26) warga Gebangkerep Kec. Sragi bercerita kepada pelaku, yang mana pada awal bulan mei 2022, ia melihat di M banking adanya transaksi penarikan uang di rekening tabungan tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca Juga:Polsek Karangdadap Terima Kunjungan 39 Murid TK Pertiwi KalilembuBupati Fadia Arafiq Janjikan Bonus Besar Jika Juara Medali di Porprov Ke 16 Jateng
Korban menduga kalau yang mengambil uang adalah mantan pacarnya, karena ATM tabungan miliknya dibawa oleh mantan pacar dan belum diblokir.
Mendengar cerita tersebut, pelaku yang merupakan pacar korban menyarankan untuk memindahkan sisa uang tabungannya ke rekening milik teman pelaku berinisial S (42) dimana saat itu pelaku membawa/menguasai ATM milik temannya itu.
Pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih demi keamanan sambil menunggu korban mengurus /membuat ATM baru.
“Korban kemudian mentransfer semua uangnya sejumlah Rp 28.800.000,- ke rekening S. Korban saat itu juga diberikan ATM kepunyaan S,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti.
Korban hanya sehari membawa ATM milik S, dan saat mau mengambil uang melalui ATM, ternyata tanpa sepengetahuannya ATM milik S tersebut telah diambil lagi oleh pelaku.
“Saat korban bertanya tentang ATM kepada pelaku, pelaku menjelaskan bahwa ATM sudah dikembalikan kepada pemiliknya (S), dan pelaku menjanjikan akan segera mengembalikan uang miliknya,” kata Ipda Suwarti.
Tak kunjung dikembalikan uangnya, korban kemudian menemui S. Dari penjelasan S, ATM masih dipegang A (pelaku).
Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Memuji Kebersamaan Masyarakat Kelurahan BligoGelar Selamatan Haji, Bupati Fadia Arafiq : Pulang Haji Langsung Tancap Gas Kerja
Korban sudah berupaya meminta uangnya dikembalikan oleh pelaku, namun uang tersebut tidak juga dikembalikan sampai sekarang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 28.800.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi pada Selasa (11/07/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, Kamis (20/07) sekitar pukul 11.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah produksi pakaian (garmen) yang beralamat di Desa Menjangan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.