“Usai ditangkap, pelaku mengakui telah telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp 28.800.000,” ungkap PS. Kasi Humas Polres Pekalongan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.