Ixfan menyebutkan, di wilayah Daop 4 Semarang ada sebanyak 342 perlintasan sebidang. Sebanyak 171 titik perlintasan sebidang itu dijaga, sedangkan 171 titik tidak dijaga.
Angka Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Disampaikan pula bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang masih sering terjadi.
“Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri tercatat di tahun 2022 ada sebanyak 54 kejadian, dan di tahun 2023 sampai dengan hari ini ada sebanyak 28 kejadian,” bebernya.
Baca Juga:Satlantas Polres Pekalongan Kota Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Candi 2023Mahasiswa KKN-TI IPB Berkolaborasi dengan KWT Desa Kandangserang dalam Pembudidayaan Sayur-Mayur
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, imbuh dia, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan. Yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
“Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.
Baca Juga:Puan Ingin Jateng Kembali Jadi Lumbung Suara untuk PDI-P agar Cetak Hattrick Menang PemiluUPT Kemenkumham se-Karesidenan Pekalongan Bakti Sosial Bantu Anak Stunting
Kecelakaan, baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang, tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut. (way)