PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Untuk ketujuh kalinya, pengumuman pemenang tender Pasar Banjarsari kembali ditunda. Kali ini penundaan sampai 4 Agustus mendatang.
Penundaan ini sebagaimana diketahui dalam laman lpse.pu.go.id, pada Jumat (28/7/2023). Sepekan sebelumnya, diinformasikan melalui laman tersebut, penetapan dan pengumuman pemenang tender Pasar Banjarsari akan dilakukan pada 28 Juli 2023.
Namun setelah dicek di tanggal tersebut, ternyata pengumuman pemenang tender Pasar Banjarsari kembali ditunda.
Baca Juga:15 Hari Berjalan, Progres TMMD di Kelurahan Gamer Kota Pekalongan Sudah 60 PersenGema 10 Muharam, Lazisnu Kota Pekalongan Gelar Santunan Anak Yatim
Sehingga, proses pembangunan kembali pasar tradisional di Kota Pekalongan yang pada tahun 2018 ludes terbakar ini dipastikan molor dari prediksi awal yang tadinya diperkirakan bisa dimulai pada bulan Juni 2023.
Berdasar pemantauan Radar Pekalongan pada laman LPSE PUPR pada Jumat (28/7/2023) pukul 12.19 WIB, terpantau kalau panitia tender sempat menulis kalau tahap tender sudah memasuki masa sanggah. Artinya, sudah ada penetapan pemenang dan pengumuman pemenang tender.
Namun entah mengapa, ketika laman lpse.pu.go.id kembali diakses pada pukul 14.56 WIB, di situ tertulis tahap tender saat ini adalah “Tidak Ada Jadwal“.
Setelah tulisan “Tidak Ada Jadwal” itu diklik, baru diketahui kalau ternyata ada perubahan jadwal tahapan penetapan pemenang dan pengumuman pemenang tender.
Tertulis, jadwal baru penetapan dan pengumuman pemenang tender Pembangunan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Tertulis pula di situ, kalau perubahan jadwal tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali.
Adapun keterangan yang tertulis dalam perubahan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang tender ini adalah “Penyesuaian waktu untuk menunggu penetapan pemenang oleh Pengguna Anggaran“.
Pada jadwal sebelumnya, yakni pada perubahan jadwal keenam kalinya, disebutkan pada 21 Juli 2023 kalau penetapan dan pengumuman pemenang tender akan dilakukan pada 28 Juli 2023. Keterangan perubahan jadwal: “Penyesuaian jadwal untuk proses usulan penetapan pemenang ke PA/Menteri PUPR”.