DP (29) warga Wiradesa harus berurusan dengan Polisi. Ia selaku supervisor koperasi di Kab. Pekalongan telah menggasak dana nasabahnya sendiri.
Diketahui, aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022 pada kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Pekalongan.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto saat konferensi pers bahwa yang bersangkutan telah menggelapkan dana nasabah, berupa simpanan deposito.
Baca Juga:Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kecamatan BojongPolsek Petungkriyono Patroli Malam Keamanan Wilayah
“Pelaku ini telah 4 kali menerima dana deposito dari nasabah yang telah disetorkan dengan total dana deposito berjumlah Rp. 380 juta,” ujarnya.
Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam sistem serta disetorkan ke kantor pusat KSPPS, oleh pelaku dana tersebut malah tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Perbuatan pelaku baru diketahui setelah nasabah akan mengambil dana depositonya.
“Pelaku tidak bisa memberikan dana yang akan diambil oleh nasabahnya, karena dana tersebut sudah digunakannya untuk keperluan pribadi. Sehingga, para nasabah ini segera melaporkan ke polisi,” imbuh AKP Isnovim.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat bilyet sendiri (bilyet palsu) dan memberikannya kepada nasabah yang sudah menyetorkan dana depositonya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.