Selama bulan Agustus seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih di rumahnya masing-masing. Hal itu dikarenakan pada Tanggal 17 Agustus tahun 2023 merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78.
Pemasangan bendera khususnya di Pemerintah Daerah akan ditindaklanjuti disemua instansi baik Kantor Dinas, BUMD, instansi vertikal dan disemua wilayah sampai di kantor kelurahan atau desa.
Kegiatan tersebut Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
Baca Juga:Polsek Lebakbarang Sambang Desa Tembelang GunungKompol Edi Yuliantoro Purna Tugas, Beliau Sosok yang Banyak Berkontribusi untuk Polri
Menindaklanjuti SE tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan akan melakukan cek langsung ke masyarakat untuk memastikan sejauh mana SE itu ditindaklanjuti.
“kita akan keliling ke masyarakat sambil bersepeda untuk melihat secara langsung ke rumah-rumah warga dan intansi,” kata Kepala Bakesbangbol Haryanto Nugroho.
Gowes keliling tersebut, lanjutnya, selain untuk memastikan bendera merah putih sudah dikibarkan, juga untuk membagikan bendera merah putih bagi warga.
“Khususnya bagi warga yang kedapatan tidak mengibarkan bendera karena tidak punya ataupun jika ada warga yang kedapatan benderanya sudah tidak layak ataupun sobek,” tambahnya.
Dirinya berharap pada setiap even hari kemerdekaan semua lapisan masyarakat agar ikut menyemarakkan, tidak hanya dengan kegiatan-kegiatan seperti lomba atau kegiatan lainnya. Akan tetapi pemasangan bendera juga penting.
“Pemasangan symbol negara yakni bendera merah putih juga perlu diperhatikan, karena itu menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sedang berpesta menyambut Hari Kemerdekaan,” pinta Haryanto.