KPU Kabupaten Pekalongan pastikan sebanyak 5.230 pemilih disabilitas atau 0,712% pemilih difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dilakukan, guna memaksimalkan partisipasi pemilih di Kota Santri.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto pada Podcast Suara Pemuda di Studio 3 lantai 2 Kantor DinKominfo Kabupaten Pekalongan mengatakan, Adapun jumlah DPT Kabupaten Pekalongan saat ini sebanyak 734.636 Pemilih yang tersebar pada 2.912 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 Kecamatan.
“Untuk diketahui, Jumlah pemilih disabilitas tersebut, terdiri dari pemilih disabilitas fisik sebanyak 2.424 pemilih, disabilitas mental sebanyak 1.078 pemilih, Sensorik Netra sebanyak 652 pemilih, Sensorik Wicara sebanyak 718 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 205 pemilih dan Sensorik Rungu sebanyak 153 pemilih. Jumlah total 5.230 atau 0,712% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 734.636 jiwa,” terang Achyar.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Warga SekitarDandim Pekalongan Berikan Motivasi Kepada Paskibraka Kabupaten Pekalongan
Achyar menambahkan, di tiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa. Sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.
“Akses menuju TPS khusus tersebut akan mudah digunakan oleh yang menggunakan kursi roda, kemudian juga bilik suaranya tidak terlalu tinggi, paling tidak bisa kursi rodanya bisa masuk,” kata Ken.
Dia menjelaskan, petugas TPS juga akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas tunanetra untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam surat suara. Apabila tetap ada kesulitan bagi penyandang disabilitas, bisa didampingi oleh keluarganya atau oleh petugas KPPS saat menggunakan hak pilihnya.
Wujud Pemilu Ramah Disabilitas di Kabupaten Pekalongan ini juga dibuktikan dengan terdapatnya penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan yang merupakan warga berkebutuhan khusus atau disabilitas, Salah satunya Daroyah yang merupakan Petugas PPK Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
“KPU Kabupaten Pekalongan memberikan kesempatan bagi kami warga berkebutuhan khusus menjadi penyelenggara pemilu, serta memberikan pelayanan khusus dan kemudahan bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang,” terang Daroyah.