RADARPEKALONGAN.ID – Pro kontra persyaratan usia capres dan cawapres ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia di dunia maya. Pro kontra tentang persyaratan usia capres cawapres ini pun menimbulkan pertanyaan: siapa yang diuntungkan dalam hal ini?
Presiden dan wakil presiden merupakan pejabat penting dalam suatu negara.Hal ini penting karena berjalannya suatu negara selalu bergantung pada pemimpinnya.
Seperti kita ketahui bahwa persyaratan Usia dalam pencalonan Capres dan Cawapres sebelumnya diatur diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dimana dalam Undang-undang ini usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 Tahun.
Baca Juga:5 Tips Terhindar dari Perilaku Bucin
Mengingat pemilihan Capres dan Cawapres 2024 yang sudah mendekati maka persayaratan ini menjadi tolak ukur yang penting. Hal ini menjadi pro kontra mengingat membentuk dan menetapkan Undang-Undang adalah tugas DPR dan Pemerintah bukan MK.
Kendati demikian masalah pro dan kontra persyaratan usia dalam pencalonan Capres dan Cawapres 2024 pemerintah dan DPR menyerahkan perubhan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Kepada Makamah Konstitusi. Hal ini tentu memicu pro dan kontra dalam dunia politik Indonesia dimana beberapa pejabat politik sempat mengajukan gugatan pada Makamah Konstitusi.
Beberapa Tokoh Pemerintah Mengomentari MK tentang persyaratan Usia Capres dan Cawapres
1. Togap Simangungsong (Staf Kementerian Dalam Negeri)
Salah satu pihak pemerintah yang menanggapi pro kontra persyaratan usia Capres dan Cawapres 2024 adalah Togap Simangusong. Staf Kementerian Dalam Negeri ini buka suara soal kebijkan baru yang hendak ditetapkan oleh Makamah Konstitusi. Togap menyampaikan argumennya bahwa pada pasal 28D ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak mempunyai kesempatan yang sama dimata hukum. Dia meminta MK mempertimbangkan perkembangan usia produktif.
2. Wapres KH Ma’ruf Amin
Wapres KH Ma’ruf Amin menyampaikan pendapatnya tentang perubahan persyaratan usia dalam Pilpres 2024. “Nah kalau memang Makamah Konstitusi misalnya mau mengubah atau tetap menggunakan Undang-undang sebelumnya saya pikir pemerintah hanya bisa mengikuti, sebab putusan MK itu bersifat final dan binding saya kira cukup itu jawaban saya,” jawabnya usai meresmikan Rusunnawa Ponpes As’adiyah (3/8/2023).