Temuan Kasus TBC di Kota Pekalongan Tembus 444, Mentari Sehat Indonesia Dorong Kolaborasi Multi Sektor untuk Eliminasi TBC

Kasus TBC di Kota Pekalongan (2)
KOLABORATIF - Pertemuan tindak lanjut para stakeholder jejaring DPPM dalam rangka pemenuhan SPM layanan TBC di Kota Pekalongan, 9-10 Agustus 2023 lalu di Hotel Howard Jhonson. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

SPM Penanganan Kasus TBC di Kota Pekalongan

Proses diskusi multi sektor soal penanganan kasus TBC di Kota Pekalongan.

Diketahui, fasilitasi kolaborasi lintas sektor yang diinisiasi TB Mentari Indonesia sendiri menjadi forum evaluasi sekaligus tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan yang telah dilakukan pada bulan Desember 2022 mengenai Optimalisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pada Layanan TBC dalam Jejaring District-Public Private Mixed (DPPM) di Kota Pekalongan.

Menurut Manager Kasus DPPM TB Mentari Sehat Indonesia, Sri Purnaningtyas Handayani, pertemuan tersebut dihadiri para stakeholder TBC, seperti Ketua Komisi C DPRD Mofid, Bagian Pemerintahan beserta Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RS Budi Rahayu, RS H. A. Zaky Djunaed, RSUD Bendan, Puskesmas, IDI, PPNI, KOPI TB, dan TB Mentari Sehat Indonesia.

Baca Juga:Khidmatnya Siswa SDIT Permata Hati Mengikuti Upacara HUT RI ke-78 Bersama TNIGebyar Muharram 1445 H SDIT Permata Hati Batang Disambut Antusias Warga Cepokokuning

“Tujuannya tentu agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pekalongan ini bisa diterapkan, termasuk salah satunya SPM dalam penanganan TBC. Dan salah satu capaian indikator SPM untuk TBC ini adalah pada keterlibatan layanan kesehatan swasta dalam penemuan kasus hingga tercatat dalam sistem informasi TB,” jelas Naning, sapaan karibnya.

Upaya ini pun pada dasarnya untuk mendorong kebijakan wajib notifikasi di daerah kepada layanan swasta. Hal ini juga telah diamantakan dalam Permenkes Nomor 67 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Tuberkulos, di mana Notifikasi Wajib (Mandatory Notification) diberlakukan untuk setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB.

“Setiap Faskes yang memberikan pelayanan TB wajib mencatat dan melaporkan kasus TB yang ditemukan dan/atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional,” tandasnya.

Adapun hasil evaluasi atas pelaksanaan program selama 1 tahun yang juga menghasilkan dokumen kesepakatan dan rencana tindak lanjut, lanjut Naning, terangkum dalam 4 poin utama. Pertama, teridentifikasi situasi notifikasi kasus TBC dan target SPM di layanan pemerintah maupun swasta. Kedua, teridentifikasi hambatan dan tantangan dalam pemenuhan target SPM dan jejaring DPPM untuk layanan TBC yang terstandarisasi dan berpusat pada pasien.

Berikutnya, tersusunnya rencana kerja dan strategi kolaborasi pemenuhan Indikator TBC pada SPM dan wajib notifikasi kasus TBC melalui jejaring DPPM dan pelibatan berbagai pihak di Kabupaten/Kota. Terakhir, teridentifikasi peran serta pemangku kepentingan untuk mendukung pemenuhan target SPM dan jejaring DPPM dalam pelayanan kasus TBC di Kota Pekalongan yang standar dan berpusat pada pasien.

0 Komentar