Berikutnya ada IDI dan PPNI selaku ujung tombak upaya rehabilitatif mendukung eliminasi TBC dengan memberikan penambahan SKP untuk setiap anggotanya yang bekontribusi dalam elimiasi TBC. Fasyankes pemerintah maupun swasta yang wajib dalam notifikasi terduga TBC juga jadi stakeholder yang penting.
Untuk fasilitasi SPM pada tiap OPD, bisa melibatkan Bagian Pemerintahan Setda. Lalu Bappeda dibutuhkan perannya dalam mengawal Rencana Aksi Daerah (RAD). Untuk unsur non pemerintah lainnya juga ada KOPI TB sebagai tenaga ahli dan konsultan dalam eliminasi TBC serta komunitas Mentari Sehat Indonesia sebagai pengawal program TBC dari masyarakat.
“Selain delapan stakeholder tersebut, ke depan gerakan eliminasi TB ini tentu membutuhkan daya dukung dan keterlibatan jejaring yang lebih luas, seperti dengan BPJS, Dinperkim terkait RTLH, Dinsos terkait bantuan pemberian makanan tambahan, BAZNAS dalam meberikan bantuan sosial karena penderita TBC didominasi oleh masyarakat kurang mampu, DMPPA, dan lainnya. Yang pasti, keberhasilan gerakan eliminasi TB ini mutlak memerlukan sinergi dan kolaborasi multi sektor agar penanganan TBC ini lebih simultan dan komprehensif,” jelas Naning. (sef)