Mengabaikan Isu Substansial
Praktik politik uang bisa mengalihkan perhatian dari isu substansial yang seharusnya menjadi fokus dalam pemilu. Kandidat lebih mementingkan cara-cara meraih suara daripada memberikan solusi konkret bagi masalah masyarakat.
Melemahkan Integritas Pemilu
Permasalahan Politik Uang ini dapat merusak integritas dalam proses pemilu dan hal ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang sah dan adil.
Tindak Pidana Permasalahan Politik Uang Menjelang Pemilu
Mahfud M.D menyatakan Politik Hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan dengan memberlakukan undang-undang baru atau mengganti undang-undang lama, guna mencapai tujuan negara
Baca Juga:Tetap Tertib di Tahun Politik: Antisipasi Black Campaign Menjelang Pemilu 2024Solusi dan Penanganan dalam Mengatasi Gangguan Tidur, Simak 10 Jenisnya
Negara mengadopsi kebijakan politik dan hukum yang mengatur kejahatan politik uang. Dengan adanya legal policy ini, semakin jelas bahwa Permasalahan Politik Uang menjelang Pemilu merupakan sesuatu yang serius, sehingga dipandang perlu untuk diatur dengan undang-undang, dalam rangka melindungi masyarakat, dan tentunya mempertahankan demokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang larangan poltik uang yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan yaitu;
Pertama pada masa Kampanye dimana larangan tersebut berbunyi; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Kedua Pada Masa Tenang dimana desebutkan ; Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Ketiga Pada Saat Pemungutan Suara yang secara tegas disebutkan ; Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).