Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan. Satu, menyatakan terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Hakim Ketua Salman Alfarisi, didampingi Hakim Anggota, Mukhtari dan Hilarius.
“Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak satu miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh Hakim. Pidana ini dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Baca Juga:Polres Pekalongan Kota dan Forkopimda Tanam 1000 Pohon di Pantai Kota PekalonganCegah Peredaran Narkoba, Lapas Pekalongan Gelar Razia Gabungan dan Menggeledah Kamar Para Napi, Ini Hasilnya
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Kota Pekalongan menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun.
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane, langsung mengajukan banding.
“Setelah kami mendengar putusan dari Majelis Hakim, dan juga karena satu minggu sebelumnya sudah mendengar di luaran, maka atas putusan yang tadi disampaikan Yang Mulia, kami nyatakan banding, Yang Mulia,” kata Pane.
Sementara, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah didampingi Susi Diani, menyatakan pikir-pikir. “Kami nyatakan pikir pikir, Yang Mulia,” kata Maziyah.
Usai sidang, Dadang Risdiyanto selaku Kuasa Hukum PT Gajah Duduk, menyatakan jika mengikuti fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara tersebut, memang sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan dan memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.
Dengan adanya putusan ini, lanjut Dadang, pihaknya berharap selanjutnya khususnya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk agar segera menghentikan seluruh kegiatannya. (way)