PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan Penguatan Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban (Penguatan Satgas Kamtib) yang diikuti oleh sembilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pekalongan, kemarin.
Kegiatan yang digelar di Lapas Kelas IIA Pekalongan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kompetensi diri petugas pemasyarakatan. Sebab, salah satu nilai core value ASN adalah kompeten, di mana nilai ini mencerminkan kemauan ASN untuk terus mengembangkan diri dengan terus belajar hal baru.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Aula Ki Hajar Dewantara Lapas Kelas IIA Pekalongan. Dalam acara tersebut, dipaparkan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan berdasar pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM BeratIndonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional
Tidak lupa pula, dilakukan diskusi terkait isu-isu pemasyarakatan terkini dan upaya penyelesaiannya. Sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang terdiri dari 3+1 kunci pemasyarakatan.
Adapun 3+1 kunci pemasyarakatan ini, yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan APH, dan back to basics. “Petugas pemasyarakatan diharapkan dapat melaksanakan keempat proses tersebut dengan baik,” kata Kalapas Pekalongan Asih Widodo saat memberikan sambutan.
Menutup acara penguatan, dilakukan diskusi antar UPT terkait dengan inovasi-inovasi upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Diskusi ini diharapkan dapat membantu UPT lain untuk membuka mata bahwa masih banyak upaya inovatif yang dapat dan mampu diterapkan oleh petugas pemasyarakatan demi melindungi diri dari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (way/rls)