RADARPEKALONGAN.ID – Apa sih Prokes 6M 1S itu? Yuk, kenali prokes 6M 1S yang mendadak ramai diperbincangan di linimasa.
Belum lama ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dampak polusi udara. protokol kesehatan ini menerapkan strategi 6M 1S yang diharapkan bisa dilakukan oleh masyarakat luas agar akibat dari dampak polusi udara yang sedang marak saat ini tidak semakin meluas.
Prokes 6M 1S
Dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku dari Kementerian Kesehatan, prokes 6M 1S meliputi:
Baca Juga:Bikin Penampilanmu Makin Fresh! 10 Rekomendasi Warna Lipstik Wardah dengan Hasil NaturalCuma Pakai Bahan Dapur! 8 Obat Alami Atasi Batuk ala Rumahan, Efektif Mengobati dan Melegakan Tenggorokan
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
- Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS. menyampaikan bahwa dampak polusi udara sudah mulai terlihat. Berdasarkan data yang diperoleh, terjadi peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama enam bulan terakhir di wilayah Jabodetabek.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR. dirinya mengungkapkan bahwa pencemaran udara di DKI Jakarta membuat jumlah kasus ISPA dan pneumonia dalam 10 tahun terakhir meningkat. Karena itu, menerapkan prokes 6M 1S ini penting untuk melindungi diri dari polusi udara.
Berdasarkan hasil survei dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) pada 2019, polusi udara menjadi faktor risiko kematian tertinggi kelima di Indonesia setelah tekanan darah tinggi (hipertensi), diabetes, merokok, dan juga obesitas.
Oleh karena itu, pemerintah mulai melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak polusi udara semakin meluas. Masyarakat pun diharapkan bisa menerapkan prokes 6M 1S dengan baik, terutama bagi mereka yang rentan terkena penyakit pernapasan (anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang pernah terkena penyakit pernapasan).