RADARPEKALONGAN.ID – Operasi Zebra 2023 mulai digelar Senin (4/9/2023) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi tersebut menurut Korlantas Polri bakal berlangsung selama dua minggu ke depan, hingga 17 September 2023.
Hal tersebut sesaui dengan salah satu postingan Instagram @ntmc_polri pada kemarin Minggu (3/9/2023),“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.” tulis akun tersebut.
NTMC Polri juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mencatat tanggal berlangsungnya operasi tersebut.
Baca Juga:Penting! 5 Rekomendasi Ban Motor Matic Ring 12 Terbaik di Tahun 2023, Harga Mulai 400 RibuanKamu Tertarik Jadi Motovlogger di Tahun 2023? Yuk Kita Intip Peralatan yang Dibutuhkan untuk Jadi Motovlogger
Korlantas Polri juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan untuk Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Apa saja pelanggaran yang dilirik dalam operasi zebra kali ini? Berikut kami jabarkan detailnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2023
Dikutip dari website resmi Humas Polri, terdapat 7 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam razia tersebut.
Pertama, pelanggaran tentang melawan arah dapat dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kedua, pelanggaran tentang berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ, dapat dikenakan sanksi denda dengan nominal paling banyak hingga Rp 750 ribu.
Selanjutnya, pelanggaran mengenai pengendara yang tidak mengenakan helm SNI sesuai Pasal 291 dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Sasaran pelanggaran berikutnya yaitu mengenai mengemudikan kendaraan (selain roda 2) tanpa sabuk pengaman, dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga:Wajib Tahu! Alasan di Balik Honda Scoopy Menggunakan Velg 12 InchiResmi! Ducati Scrambler 2023 Diluncurkan di Indonesia, Hadir dengan Tiga Model
Keenam, pelanggaran tentang melebihi batas kecepatan akan dikenakan hukuman Pasal 285 ayat 5, dengan sanksi denda paling banyak sejumlah Rp 500 ribu.
Sasaran pelanggaran yang terakhir yaitu berkendara di bawah umur serta tidak memiliki SIM, dapat dikenakan hukuman dalam Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 1 Juta.