Sementara warga Desa Lambur Kecamatan Kandangserang, Muhamad Tohir (58) yang terjaring razia kendaraannya telat pajak 3 tahun.
“Mobil saya telat pajak tiga tahun. Kemudian langsung bebas denda sehingga hanya bayar pajak, karena denda gratis,”ungkapnya.
Adapun bagi pengguna jalan yang lengkap akan surat surat dan taat pajak, pemotor diberi cendera mata dari Jasa Raharja.(yon)