Sementara dalam tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 lalu, Bawaslu juga telah membuka posko baik posko aduan masyarakat maupun posko pengajuan sengketa proses Pemilu.
“Setelah pengumuman DCS kemarin, kami langsung membuka posko. Tapi sampai waktu berakhirnya pengajuan permohonan sengketa yaitu 3 hari setelah pengumuman DCS, tidak ada aduan masuk. Juga dari masyarakat, sampai berakhirnya waktu tanggapan masyarakat juga tidak ada aduan masuk. Jadi untuk saat ini, Kota Pekalongan masih kondusif,” tandasnya.(nul)