Pelaku Judi Togel Online di Kota Pekalongan Ditangkap, Omzet 300 Ribu Semalam

Tersangka pelaku judi togel online di kota pekalongan ditangkap
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono menunjukkan barang bukti yang diamankan dari seorang tersangka judi togel online, Jumat (22/9/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang tersangka pelaku judi togel online di Kota Pekalongan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, baru-bau ini.

Tersangka berinisial FAS (27), warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap karena karena diduga merupakan penjual judi togel online.

Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (22/9/2023), Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kalau di sebuah rumah di Gang 5 Kelurahan Kandang Panjang, Pekalongan Utara, ada perjudian jenis togel.

Baca Juga:Sambut HUT Ke-78 TNI, Kodim Pekalongan Gelar Senam Bersama, Donor Darah, dan Pemeriksaan Kesehatan GratisKemenag Kekurangan Tenaga Penghulu, Jumlah Kebutuhan mencapai Ribuan Orang se-Indonesia

“Jenisnya adalah perjudian online. Dari penyelidikan, ternyata benar. Kota berhasil mengamankan tersangka, barang buktinya berula sebuah HP, uang tunai Rp159 ribu, dan beberapa rekapan pada kertas,” katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, kata AKP Sumaryono, adalah melayani pemasangan taruhan judi melalui HP. Ada yang menyetorkan uang tunai ke tersangka. Kemudian pembelian angka pasangan judi togel online itu dicatat di HP, ada pula yang dicatat di kertas.

Dalam satu malamnya, imbuh dia, omzet kasus perjudian yang dilakukan tersangka pelaku judi togel online di Kota Pekalongan ini mencapai sekitar Rp300 ribu.

“Dalam satu malam omzetnya 300 ribu. Penuturan tersangka, perbuatannya ini sudah dilakukan dalam dua bulan ini,” imbuh Kasatreskrim.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (way)

0 Komentar