KENDAL – Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono, berkesempatan mewakili Bupati Dico M Ganinduto saat menyampaikan tanggapan Bupati Kendal terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (27/9/2023). Dalam kesempatan itu, Sekda menilai perlunya DPRD mempertimbangkan kembali pengajuan Raperda Irigasi.
Adapun empat Raperda yang diinisiasi DPRD dimaksud, yakni Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Raperda Pembangunan Desa, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Secara umum Sekda menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD dalam menyusun dan mengajukan Raperda Prakarsa DPRD ini.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang positif atas disusunnya 4 (empat) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal,” ungkap Sekda.
Baca Juga:KKN 57, UIN Gus Dur Terjunkan 259 MahasiswaResmikan Bengkel Teaching Factory, Bupati Ajak Persiapkan Generasi Produktif Hadapi Bonus Demografi
Dikatakan Sekda, penyusunan sebuah Raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun di sisi lain juga dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya.
Secara khusus, Bupati melalui Sekda menyoroti urgensi pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi, mengingat saat ini masih ada regulasi terkait yang berjalan efektif.
“Berkaitan dengan pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi untuk dipertimbangkan kembali dan diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang. Di samping itu Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini,” terang Sekda.
Berikutnya berkaitan Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu, Sekda juga menyampaikan perlunya penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan.
“Utamanya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” jelasnya.
Perlunya penyelarasan dengan aturan perundangan juga disampaikan Sekda saat menanggani Raperda Pembangunan Desa. Aturan perundangan tersebut terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya, terutama Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Terakhir soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sekda menyebut perlu penajaman dan penguatan norma-norma untuk dituangkan dalam Raperda. “Untuk tanggapan rinsinya akan disampaikan dalam pembahasan bersama Pansus DPRD kendal,” ucap Sekda. (red/sef)