BATANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Batang akhirnya menuai kesepakatan bersama, setelah sebelumnya melalui proses pembahasan cukup panjang oleh DPRD Batang.
Tiga Raperda dimaksud, yakni Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren, Raperda penyelenggaraan penanaman modal, dan Raperda penyelenggaraan jaminan sosial.
Tiga Raperda tersebut telah disepakati oleh Pemkab Batang dan DPRD Batang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan bersama itu berlangsung pada gelaran Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batang, Jum’at (29/9/2023).
Baca Juga:Pengurus Gerakan Kepanduan HW Kembali TerpilihEngine Diagnostic Tools, Service Lebih Akurat
“Ya, tiga Raperda dimaksud sudah melalui proses pembahasan, mulai dari Pansus, pemandangan umum fraksi fraksi, penyampaian jawaban bupati, hingga fasilitasi gubernur,” ujar Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup.
Pada kesempatan itu juga, dilakukan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Batang tahun anggaran 2023, dan rancangan keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Batang tahun 2024.
Sementara Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyebut Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini menjadi angin segar bagi kalangan pesantren. Memberikan kepastian hukum bagi Pondok Pesantren di Kabupaten Batang sehingga diharapkan akan semakin banyak pesantren baru yang tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
Dijelaskan Lani, Pesantren Ramah Anak sekarang menjadi isu yang menghangat, dibutuhkan upaya dan regulasi yang jelas akan Pesantren Ramah Anak bagi para santrinya.
“Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan bahwa masyarakat, termasuk media massa mulai memiliki kesadaran terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada kekerasan atau perlakuan salah lainnya terhadap anak. Seharusnya lokasi tersebut menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi,” katanya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, setelah nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, pihaknya akan menyusun tiga peraturan pelaksanaan atas Perda ini, yaitu Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Penanaman Modal, Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang, dan Peraturan Bupati tentang Promosi dan Pengembangan Investasi di Kabupaten Batang.
Ditambahkan dia, berkenaan dengan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pihaknya juga akan menyusun peraturan sebagai pedoman pelaksanaan atas Perda ini, yaitu peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten Batang. (fel)