Pemkab Kendal Berbagi Praktik Baik tentang Penanganan Stunting

penanganan stunting
PAPARAN - Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setiyawan, saat menjadi narasumber Kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (PETIK AKSI) III yang diselenggarakan BKKBN via Zoom Meeting, Senin (2/10/2023).
0 Komentar

Lebih lanjut, ia menerangkan, terkait anak stunting yang terkena penyakit penyerta seperti TB, penanganannya tidak sama, karena penyakit TB harus diselesaikan terlebih dahulu kurang lebih sekitar 6 bulan, selanjutnya baru dilanjutkan penanganan stunting.

“Bagi anak stunting yang memiliki penyakit penyerta biayanya akan ditanggung oleh Pemkab Kendal dan stakeholder terkait, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik,” tambah Albertus Hendri.

Ia juga menerangkan, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik dengan Baznas, Persatuan Ahli Gizi, dan stakeholder lainnya, yang mana kerja sama inilah belum dilakukan oleh kabupaten dan kota lainnya, sehingga menjadi suatu hal yang menarik bagi BKKBN untuk bisa dipaparkan.

Baca Juga:Raih Prestasi, Juara 1 Lomba Duta Anti StuntingEra Digital, Kader IPM Didorong Tampil jadi Jurnalis Muda di Media Sosial

Direktur Balita dan anak BKKBN, dr. Irma Ardiana menyampaikan, dalam kegiatan Petik Aksi III ini telah dipilih 2 kabupaten se-Indonesia yang akan berbagi praktik baiknya dalam melaksanakan kegiatan audit stunting.

“Kami ucapkan terima kasih kepada 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Kendal dan Solok yang hari ini menjadi narasumber, dan diharapkan menjadi sumber inspirasi dan referensi bagi pelaksanaan audit di kabupaten dan kota lainnya,” kata dr. Irma. (red/sef)

0 Komentar