Proses penyerahan tanah, kata dia, nantinya akan menjadi wewenang dari Bidang Aset. Sementara Dinas Perkim LH akan menangani program pembangunan rumah di lokasi tersebut.
“Proses itu bisa terwujud, salah satunya harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat tadi membahas terkait itu, dan telah mendapatkan persetujuan,” kata dia.
Proses akan dilanjutkan dengan konsolidasi tanah yang mengalihkan kepemilikan dari Pemkab Pekalongan kepada masing-masing warga penerima. Diperkirakan, penyerahan tanah kepada masing-masing warga tersebut akan berlangsung pada Juli 2023.
Baca Juga:Pemekaran wilayah Kelurahan Kauman Harus Berdasar Usulan MasyarakatBisnis Minuman Es Teh Gelas Diminati
“Relokasi tanah hunian di Desa Teratebang ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pekalongan dalam rangka membantu warga Simonet terdampak bencana alam berupa abrasi,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun mengungkapkan, selama ini 96 kepala keluarga terdampak abrasi di Dukuh Simonet menempati lokasi di bantaran sungai yang terletak di dekat laut di Dusun Simonet. Selain itu, lokasi sebelumnya diketahui berada di permukiman kumuh. Sehingga, Pemkab Pekalongan meminta persetujuan DPRD untuk menyetujui proses relokasi.
Untuk total tanah secara keseluruhan, lanjut Hj Hindun, seluas 1,55 hektar. Sisa tanah yang ada setelah digunakan untuk pembangunan 96 hunian, nantinya akan digunakan bagi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi permukiman baru di Desa Teratebang.
“Diperuntukkan bagi jalan, tempat ibadah, maupun taman. Sementara ini, 96 warga terdampak abrasi Dusun Simonet tidak lagi ada di Simonet. Banyak dari mereka yang terpaksa harus mengontrak maupun tinggal bersama sanak saudaranya,” katanya.(had)