Pendapatan Daerah Direncanakan Sebesar Rp971 Milliar

Pendapatan Daerah Direncanakan
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekalongan atas Raperda APBD 2024.
0 Komentar

KOTA – DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Pekalongan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nusron dan dihadiri perwakilan Forkompimda, anggota DPRD Kota Pekalongan, Sekda Kota Pekalongan serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menyampaikan langsung pengantar RAPBD 2024. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sebelum ditetapkan, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan dan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan serta dokumen pendukungnya.

“Pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp971.139.215.000,00 atau mengalami penurunan 3,67% jika dibandingkan dengan target pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp1.008.161.164.000,00. Dimana, Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” terangnya.

Baca Juga:Jalin Silaturahmi, Dandim Pekalongan Anjangsana ke Keluarga VeteranAkibat Musim Kemarau Panjang, Debit Mata Air di Pegunungan Menyusut

Menurutnya, sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan masih bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah sebesar 24,74%, Pendapatan Transfer sebesar 71,33%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 0,22%. Terkait dengan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dikirimkan masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun sebelumnya. Dalam pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian atas alokasi pendapatan transfer sesuai dengan pagu definitif.

“Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp249.510.605.000,00 atau mengalami penurunan 0,37% jika dibandingkan dengan target PAD pada Perubahan APBD Tahun 2023 yang sebesar Rp250.444.667.864,00. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp719.378.610.000,00 atau mengalami penurunan 4,78% jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD Tahun 2023 yang sebesar Rp755.466.496.136,00. Pendapatan transfer ini meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah,” paparnya.

Lanjutnya, Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus direncanakan sebesar Rp637.314.059.000,00 atau mengalami kenaikan 2,09% jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD Tahun 2023 yang sebesar Rp650.936.473.136,00. Sedangkan, pendapatan transfer antar daerah yang meliputi pendapatan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi, direncanakan sebesar Rp82.064.551.000,00 atau mengalami penurunan sebesar 21,49% jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp104.530.023.000,00.

0 Komentar