BATANG – Silang sengkarut soal penyikapan beberapa kades di Kabupaten Batang yang diketahui maju dalam pencalonan legislatif Pemilu 2024, akhirnya mendapatkan kejelasan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang memastikan telah memberhentikan sebanyak tiga kades yang positif nyaleg di Pemilu tahun depan.
Tiga Kepala Desa yang diberhentikan dari jabatannya usai memilih untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 tersebut, yakni Kades Jolosekti, Kades Limpung, dan Kades Kepuh. Ketiganya berasal dari Kecamatan Limpung.
Sebelumnya, sesuai regulasi yang ada ketiga kades juga telah melakukan prosedur pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades. Dispermades juga telah menerima surat pengunduran diri tersebut, sehingga per 4 September 2023 lalu mereka mengeluarkan surat pemberhentian bagi tiga kades.
Baca Juga:Tanamkan Cinta Batik pada Generasi MudaCegah Terjadinya Kebakaran, Polres Kerahkan Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Warga
Kabid Pemberdayaan Desa, Dispermades Kabupaten Batang, Yanti Wahyuningsih mengatakan, bahwa sebelumnya, tiga Kades tersebut telah mengajukan pengunduran diri pada 4 September 2023.
“Mereka sudah kami berhentikan, karena maju nyaleg sebagai anggota DPRD Kabupaten Batang,” ungkapnya, kemarin.
Adapun disebukan dia, masa jabatan dari ketiga Kades tersebut masih cukup lama dan baru tuntas pada tahun 2025.
“Untuk jabatan yang kosong tersebut kini diisi oleh Pj Kepala Desa dari ASN di lingkungan kecamatan masing-masing,” terangnya.
Dikatakan dia, selain tiga kades tersebut, pihaknya juga memberhentikan Ketua BPD Desa Pasekaran, Agus Sumantoro yang juga akan maju nyaleg.
“Saat ini masih proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang bakal dilakukan pada bulan ini. Untuk Desa Jolosekti bakal dilakukan pada 8 Oktober 2023, Desa Limpung dan Kepuh pada 11 Oktober 2023,” imbuhnya.
Diwawancarai terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mewanti-wanti kades yang masih menjabat diharap bisa netral. Mereka harus mengikuti regulasi yang berlaku, meski berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pada prinsipnya mereka tetap harus netral.
Baca Juga:Insiden Laka Beruntun Tolong, Jangan Pakai Motor Matic di Medan Curam16 Parpol Serahkan Hasil Pencermatan Rancangan DCT
“Seperti tertuang dalam UU Desa dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye dan tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” pungkasnya. (fel/nov)