Gempuran Toko Modern Berjejaring, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pasar Rakyat

Gempuran Toko Modern Berjejaring
BAHAS RAPERDA: Pimpinan DPRD dan Pansus II bahas raperda Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Kamis (5/10/2023).
0 Komentar

“Ada juga toko modern abu-abu. Namanya bukan toko modern yang biasa tapi ternyata struknya toko berjejaring. Apakah ini masuk juga dalam toko berjejaring atau tidak,” tandasnya.

Selain pasar rakyat, tandas Sumar, pasar desa juga harus diselamatkan dari gempuran toko berjejaring. “Pasar rakyat dan pasar desa perlu diselamatkan. Perlu proteksi untuk menyelamatkan mereka,” ujar Sumar. (had)

0 Komentar