Kemudian persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga kemasyarkatan desa, dan Lembaga adat desa, persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga.
Penyintas bencana dan penyintas kekerasan, semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang, tidak ada pekerja anak dan tidak ada perkawinan anak. (red/sef)