KENDAL – Intensitas kegiatan razia ternyata tak menjamin peredaran rokok ilegal benar-benar hilang di pasaran. Karena itulah Pemkab Kendal melalui Bagian Perekonomian Setda bersama Kantor Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi dan edukasi tentang rokok berpita cukai palsu ini, Rabu (11/10/2023).
Sosialisasi gempur rokok ilegal ini memang gencar dilakukan Pemkab bersama Bea Cukai Semarang. Harapannya, edukasi ini bisa mencegah dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal. Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, anggota Komisi B DPRD Kendal, serta dari Sekda Jateng.
“Untuk peserta sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini adalah kelompok pemuda, tokoh masyarakat, pedagang serta masyarakat umum. Harapannya, masyarakat kian tahu dan menyadari kerugian dari mengedarkan maupun membeli rokok ilegal,” ungkap Dewi Alfiyanah, Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kendal.
Baca Juga:Wawalkot: Masyarakat Bisa Usulkan Perubahan Perda RT/RWWow, 8 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Masih Kosong Pelamar
Menurut Dewi, sosialisasi ini tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok putih di wilayah Kabuapten Kendal. Terlebih, saat ini Kantor Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kendal juga selalu melakukan operasi rokok ilegal di warung maupun toko-toko.
“Ini juga sekaligus upaya kami mengedukasi masyarakat bahwa mengkonsumsi rokok ilegal itu merugikan negara sekalipun harganya murah. Jangan asal murah, karena banyak juga rokok legal yang murah loh. Jadi harapannya masyarakat tahu bedanya rokok legal dan ilegal,” terangnya.
Sementara Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Jawa Tengah, Siti Komariah, dalam paparannya banyak menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal agar kian dikenali masyarakat. Termasuk ciri-ciri yang terdapat dalam pita cukai juga diterangkan lebih detail.
Untuk rokok legal, jelas Komariah, pitanya dibuat khusus. Bahkan saat disinari ultraviolet akan muncul gambar tertentu yang itu tidak ditemukan pada pita rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, bagi produsen dan penjual rokok ilegal juga ada sanksi hukumnya. Karena itu, lebih aman berjualan rokok legal dari pada jual rokok ilegal, ya sekaligus bantu menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.