Pada kesempatan ini, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi UMKM dan mendukung produk dalam negeri. Ditegaskannya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag tersebut bertujuan untuk melindungi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar terlindungi; serta mengatur kembali impor dan fungsi media sosial, social commerce, dan niaga elektronik (e-commerce).
Pada peresmian pembangunan Pasar Banjarsari ini, turut hadir Direktur Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Essy Asiah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supraktikno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Bambang Wisnuboto. (adv)