Wawalkot: Masyarakat Bisa Usulkan Perubahan Perda RT/RW

RT/RW
PENGARAHAN - Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin saat memberikan pengarahan dalma kegiatan Sosialisasi Rencana Tata Ruang/Wilayah (RT/RW) Kota Pekalongan Tahun 2009-2029.
0 Komentar

KOTA – Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyosialisasikan Rencana Tata Ruang/Wilayah (RT/RW) Kota Pekalongan Tahun 2009-2029, yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa (10/10/2023).

Wawalkot Salahudin menyampaikan bahwa sebenarnya Kota Pekalongan telah membuat Peraturan Daerah (Perda) RT/RW sejak lama, semestinya sosialisasi perda tersebut dilakukan sedari dulu. Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 lalu dan hal-hal lain, maka baru bisa dilaksanakan kali ini.Menurutnya, Perda RT/RW menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk wakil rakyat. Dimana, penyusunannya diawali dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Mungkin masih menyisakan beberapa aspirasi yang belum terwadahi. Kami sampaikan tadi di forum ini, selain sosialisasi, kami berharap para lurah bisa menangkap aspirasi masyarakat, ketika disosialisasi kira-kira harapan masyarakat seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga:Wow, 8 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Masih Kosong PelamarUIN Gus Dur Adakan Seleksi Duta Moderasi Beragama

Disampaikan Wawalkot Salahudin, jika ada usulan perubahan dari masyarakat bisa segera diakomodir dan disampaikan ke Bappeda. Mengingat, pasti ada beberapa perubahan dan membutuhkan proses yang lama. Pihaknya berharap, ketika ada usulan terpenting, dan bisa menyajikan proposal penggunaan yang memungkinkan adanya perubahan perda RT/RW, maka Pemerintah Pusat akan bijaksana menyikapinya.

“Kami sangat hati-hati terhadap hak-hak masyarakat kita, dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat ujungnya nanti membawa kesejahteraan masyarakat, tidak hanya kepentingan pihak tertentu. Misal, kita menetapkan Sawah Lestari, dimana lahan sawah itu tidak bisa diubah, tetapi masyarakat harus menggunakannya untuk kesejahteraan mereka, maka kita mau tidak mau harus membeli tanah yang diputuskan oleh pemerintah tidak boleh diubah fungsinya. Sebab, masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menjelaskan, dalam sosialisasi ini dibahas mengenai penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan dan sebagainya.

“Kota Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang RT /RW yang ditetapkan sejak Tahun 2011. Dengan berjalannya dinamika perubahan aturan dan kebijakan yang ada di Pemerintah Pusat, seperti pembangunan jalan tol yang tentunya bisa mempengaruhi ruang yang ada di Kota Pekalongan, maka Pemkot Pekalongan melakukan perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011,” beber Cayekti.

0 Komentar