KAJEN – Sebanyak 292 ruas jalan Poros desa status ditingkatkan atau diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Peningkatan status jalan desa menjadi jalan Kabupaten Pekalongan dilakukan agar segera dilakukan perbaikan.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq disela sela pengecekan jalan Rembun – Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan pekan kemarin menyampaikan bahwa selama ini banyak jalan poros rusak tak terurus. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil kebijakan guna mengambil alih jalan poros desa tersebut agar pemerintah dapat melakukan perbaikan melalui APBD. Sebab, selama ini pihak pemerintah desa dan yang lainnya seringkali saling lempar tanggung.
Menurutnya, setelah menaikkan status jalan poros desa menjadi jalan Kabupaten, dari tahun 2021 hingga sekarang, sudah banyak jalan poros desa yang diperbaiki.
Baca Juga:Wartawan Gadungan Kian Marak, Kode Etik Jurnalistik Bisa jadi PembedaPolres-Pemkab Kendal Perkuat Sinergi di Tahun Politik
“Sampai saat ini ada sekitar 292 jalan poros desa yang ditingkatkan. Untuk panjang hampir 400 Kilometer, jadi ruas jalan tersebut secara bertahap kita perbaiki, “terangnya.
Adapun kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan kenyamanan akses bagi masyarakat. Karena jika jalan bagus, maka pasti akan berimbas terhadap perekonomian masyarakat.
Dikatakan, dengan jalan yang bagus, ekonomi dan sekolah lancar, UMKM lebih semangat, jalan poros desa banyak yang diambil alih, agar bisa perbaiki.
“Karena biasanya kepala desa sana nggak mau betulin, kepala desa sini nggak mau betulin akhirnya kapiran, terus-terusan rusak,” jelasnya.
Sedangkan untuk perbaikan dalam meningkatkan kualitas juga selalu diperhatikan. Karena apabila perbaikan tersebut tidak asal-asalan agar awet dan tahan lama.
“Kalau daerah tanahnya labil maka tidak menggunakan aspal lagi namun kita cor atau rigid agar jalan lebih awet ,” imbuhnya. (Yon)