PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Relawan Bolone Mase ‘Gibran’ Koordinator Kota Pekalongan menggelar istighosah atau doa bersama agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batasan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) untuk diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Doa bersama yang diikuti seratus orang lebih warga ini diadakan di depan Posko Relawan Bolone Mase, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Kamis malam (12/10/2023).
Koordinator Relawan Bolone Mase Pekalongan Kota, Heri Irawan, mengungkapkan bahwa para relawan optimis kalau permohonan tentang batasan usia minimal capres cawapres dari usia 40 menjadi 35 tahun akan dikabulkan MK. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat menjadi Cawapres sesuai harapan para relawan.
Baca Juga:Dukung Transformasi Digital JDIHN, Kemenkumham Jateng Ikuti Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan LDCC Award 2023Beri Kuliah Umum di Universitas Wahid Hasyim, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Peran Kekayaan Intelelektual dalam Pertumbuhan Ekonomi
“Harapannya semoga Mas Gibran bisa menjadi Cawapres di Pemilu 2024. Insyaallah dikabulkan, kami optimis,” ungkapnya.
Heri Irawan, atau biasa disapa Pentil ini menambahkan, Relawan Bolone Mase juga menyatakan dukungannya kepada Gibran agar menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah melakukan Uji Materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Pemohon meminta batasan usia minimal capres cawapres diturunkan di bawah 40 tahun. MK rencananya akan membacakan putusan tentang itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. (way)