“Jadi, perkara ini tidak kita hentikan. Tetap kita proses. Sedangkan untuk yang laporan, sementara hanya satu itu. Nanti akan kita kembangkan untuk korban yang laib. Kita maksimalkan, nanti kita jerat pelaku dengan pasal yang seberat-beratnya,” imbuh Sumaryono menegaskan. (way)