KAJEN – Seluas 3 hektar lahan untuk penangan rob di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan diindikasikan masuk tanah musnah. Hal itu terungkap dalam rapat penanganan rob di Aula DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Selasa (17/10/2023).
Adapun dalam rapat dihadiri oleh Kepala DPU Taru, Kabid PSDA, perwakilan BPN https://www.atrbpn.go.id/Kabupaten Pekalongan, Bagian Hukum, Camat Tirto, Kades Jeruksari, Tirto dan pihak terkait.
Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Murdiarso menerangkan bahwa rapat tadi membahas terkait dengan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan bendung di Muara Bremi-Meduri, yang sebetulnya sudah dialokasikan anggarannya di tahun 2023 untuk pembebasan tanahnya. Nah, dalam proses perjalanannya, panjang ini, dari Januari itu sudah mulai survei awal bersama BPN dan sebagainya untuk penentuan titik-titinya itu sudah dilakukan.
Baca Juga:Paska Putusan MK, Dukungan Cawapres Gibran Terus MengalirTekan Inflasi, TPID Kabupaten Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah Bersamaan Hari Pangan Sedunia
Kemudian ketika harus dilakukan pembebasan kan harus melibatkan BPN untuk identifikasi tanah yang memang harus dibebaskan. BPN sudah turun ke lapangan, ternyata disampaikan bahwa di sana lahan atau lokasinya itu sudah berubah genangan. Sehingga untuk pengukurannya juga mengalami kesulitan, penentuan batas juga kesulitan, sehingga harus pengukuran ulang.
Baca : Tekan Inflasi, TPID Kabupaten Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah Bersamaan Hari Pangan Sedunia
“Kemudian kami ajukan pengukuran ulang, ketika ini dilaksanakan, ternyata tetap kesulitan. Mereka (BPN) menyampaikan, bahwa lahan yang dimaksud terindikasi sebagai tanah musnah. Kemudian bagaimana penanganan dampak sosial apabila itu dinyatakan tanah musnah. Kan pemilik lahan juga pasti bertanya kenapa ini jadi tanah musnah. Nah ini penanganan dampak ini juga bagaimana?. Itu ada aturan juga, ” terangnya.
Kemudian lanjut dia, dalam rapat tadi disepakati, karena memegang prinsip kehati-hatian dalam pengadaan tanah ini, jadi kata BPN ini harus ada penentuan ini tanah musnah atau bukan. Ini ada mekanismenya juga. Dan tahapannya panjang juga, ada penentuan lokasinya, sampai pembentukan tim penilai. Ketika sudah berjalan semua, baru akan dikeluarkan SK terkait itu tanah musnah atau bukan.
“Ketika tanah musnah kita harus menindaklanjuti dengan Perpres 52 tahun 2022 dan Perpres 27 tahun 2023. Ini terkait dengan kerohiman. Jadi kalau pengadaan barang biasa, itu tinggal pelaksanaan saja, terus proses pembayaran ganti-untung dan sebagainya. Tapi kasus ini tidak, ketika itu tanah musnah, itu berarti nanti bentuknya kerohiman sesuai Perpres tadi. Tapi kerohiman pun nanti ada perhitungannya. Nah ini bentuk kehati-hatian kami dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, utamanya dalam rangka pembangunan bendung untuk penanganan rob, ” jelasnya.