Lalu, 1 lembar surat pemberitahuan laporan penjualan periode tanggal 16 April 2023-7 Mei 2023 dengan transaksi tunai sebesar Rp252.150.000 yang dikeluarkan oleh PT tertanggal 29 Agustus 2023. Juga satu bendel surat lamaran pekerjaan atas nama tersangka.
“Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim AKP Sumaryono.
Di hadapan awak media, tersangka RAH mengakui perbuatannya dan menyesal. Dia juga mengakui kalau uang tersebut telah ia habiskan untuk main judi online.
Baca Juga:TMMD Desa Blimbingwuluh Rampung 100%Aneka Hasil Pangan Lokal Dipamerkan Perhiptani Batang
“Saya menyesal. Uangnya saya pakai untuk judi online. Saya pikir uangnya bakal kembali. Judi onlinenya semacam judi bola yang muter-muter gitu, sebutannya 24d,” ujarnya. (way)