KAJEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan batasan usia Capres – Cawapres dinilai mampu memberikan peluang bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin bangsa.
Diketahui, putusan MK tersebut mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.“Saya dari Ketua Laskar Santri Pinggiran Kabupaten Pekalongan sangat mengapresiasi atas keputusan MK,” ungkap seorang aktivis Kabupaten Pekalongan, Wilopo menanggapi putusan MK.
Baca: 3 Hektar Lahan Penanggulangan Rob Diindikasikan Masuk Tanah Musnah
Baca Juga:3 Hektar Lahan Penanggulangan Rob Diindikasikan Masuk Tanah MusnahPaska Putusan MK, Dukungan Cawapres Gibran Terus Mengalir
Menurutnya, dengan putusan MK maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilpres 2024 memberikan peluang Walikota Solo, Gibran Rakabumi Gibran bisa berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto.
“Ini tandanya memberikan ruang bagi generasi muda yang berprestasi dalam mengelola daerahnya dan ini akan memberikan ruang terobosan luar biasa bagi Indonesia kedepan,” imbuhnya. (Yon)
Bac Juga : Tekan Inflasi, TPID Kabupaten Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah Bersamaan Hari Pangan Sedunia