Peredaran Rokok Ilegal Marak

peredaran rokok ilegal
SOSIALISASI - Dinkominfo Kabupaten Pekalongan gelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran seni budaya di Kecamatan Sragi. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

Hadir dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini diantaranya Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, Asisten 3 Setda Anis Rosidi, perwakilan Bea Cukai Tegal, perwakilan Satpol PP, dan unsur Forkompincam Kecamatan Sragi.

Asisten 3 Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi menyampaikan, rokok ilegal akan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat.

“Rokok ilegal akan memengaruhi keuangan negara, karena semua rokok bercukai akan meningkatkan pendapatan negara. Jika ilegal, pendapatan negara hilang,” ujar Anis Rosidi.

Baca Juga:Antisipasi Kegawatdaruratan, Anggota Pramuka Diajak Cakap Berkomunikasi via RadioMitsubishi Xforce Perdana Hadir di Pekalongan

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal, Agung Setiawan dan Anggit Perdana Kusuma, memberikan sosialisasi tentang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Anggit menerangkan, cukai diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurutnya, definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu. Yang utama dan pertama, kata dia, penggunaannya menimbulkan efek yang negatif untuk kesehatan dan lingkungan hidup. Karena menimbulkan efek negatif maka konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, dan perlunya tercipta suatu keadilan.

“Barang kena cukai selain hasil tembakau atau rokok adalah minuman keras dan etil alkohol,” kata dia.

Disebutkan, ciri-ciri rokok ilegal yang utama adalah tanpa pita cukai. Selain itu, cukainya palsu, yakni biasanya tidak ada hologram di cukainya atau hanya kertas yang ditempel. Ciri selanjutnya, rokok dengan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda atau bukan peruntukannya.

Agung menambahkan, rokok ilegal bisa diidentifikasi. Ia pun menunjukkan beberapa contoh rokok ilegal dalam sosialisasi itu. Sehingga masyarakat yang sore itu hadir bisa secara langsung melihat bentuk rokok ilegal.

“Rokok ilegal bisa diidentifikasi. Jika tidak ada cukainya, maka disebut rokok polos. Ini pasti ilegal. Jika ada cukainya aman, meskipun ada kasus yang ada cukainya pun tidak aman,” kata dia.(had)

0 Komentar