BATANG – DPRD Kabupaten Batang meminta Pemerintah Daerah setempat untuk menuntaskan pemetaan data pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) karena data ini akan terkait dengan skema pembiayaan yang harus ditanggung oleh APBD. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang tahun anggaran 2023, Senin (23/10/2023).
Menurut Yusup, Pemkab Batang dalam mengelola kebijakan kepegawaian, khususnya pegawai Non ASN yang berdampak pada pengeluaran APBD agar tetap memperhatikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan perubahannya, yang menegaskan bahwa adanya larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali diatur lain oleh peraturan pemerintah.
“Oleh karena itu, Pemkab Batang agar segera melakukan pemetaan pegawai Non ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan /diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK dan melaksanakan langkah langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi calon PNS maupun PPPK dimaksud sesuai peraturan perundang undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan dalam surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Baca Juga:Panitia dan Pengurus Kanzus Sholawat Tanggung Biaya PengobatanTratak dan Stan Kejuaraan Tarkam Ambruk Dihajar Angin Kencang
Terkait dengan hasil evaluasi Gubernur Jateng, Pemkab Batang diharapkan memberikan fokus/perhatian yang lebih terhadap saran dari Gubernur Jateng, seperti lebih menjaga konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Perda tentang perubahan APBD.
“Terkait tingkat kemandirian yang masih rendah, terlihat dari proporsi PAD yang sebesar 17,26 persen dari total pendapatan daerah maka Pemkab Batang agar melaksanakan beberapa saran Gubernur Jateng, yakni melakukan langkah langkah optimalisasi pada kegiatan pemungutan pajak daerah,” katanya.
Serta, lanjut Yusup, meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha dan pengembangan ekspor di Kabupaten Batang dengan harapan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui Dana Perimbangan sehingga berpengaruh terhadap peningkatan Kemandirian Daerah di Kabupaten Batang.