KOTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan Tahun 2023 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa (24/10/2023) hingga Kamis (26/10/2023), di Hotel Howard Johnson. Kegiatan bimtek yang menyasar para pelaku usaha dari berbagai sektor ini dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Selasa (24/10/2022l3).
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, Pemkot Pekalongan melalui DPMPTSP ini sudah menginisiasi perizinan usaha yang semakin dipermudah dengan adanya sistem serba online yakni melalui aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Sekarang ini masyarakat mau mengurus perizinan usahanya lebih mudah,” ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, meski sudah serba online, namun tak dipungkuri ada beberapa hal atau kendala yang harus diperhatikan, salah satunya kendala jaringan yang kurang lancar, dimana hal ini menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya. Pihaknya menilai, saat ini proses digitalisasi sudah berkembang pesat sejak adanya pandemi Covid-19, bahkan di Pemkot Pekalongan saja untuk order dan transaksi kebutuhan kegiatan di OPD baik order snack, seragam pegawai, ATK semuanya sudah harus menggunakan e-katalog. Sehingga, ia menargetkan ke depan 30 persen harus menggunakan e-katalog. Semakin besar prosentasenya bisa lebih baik lagi.
Baca Juga:Tiga Menit Kuras Kotak AmalLapas Pekalongan Lakukan Pisah Sambut sejumlah Pejabat Struktural
” Hal ini juga terjadi di tengah masyarakat yang semua kebutuhan bisa diakses melalui digital. Masyarakat sudah tidak perlu keluar dari rumah, tinggal unduh aplikasi. Semoga semuanya bisa tetap berjalan lancar, dan pengawasan izin usaha berbasis resiko masih perlu dilakukan,” terangnya.
Aaf menegaskan, di tengah tumbuh pesatnya masuknya investor yang menanamkan usaha di Kota Pekalongan baik itu sektor perhotelan, industri makanan dan minuman siap saji, mall, perkantoran, dan lain-lain tetap dipermudah izin usahanya selama hal ini membawa dampak positif bagi Kota Pekalongan khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal Kota Pekalongan.