Kurang dari 1×24 jam setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers, Selasa (24/10/2023), menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci setang sepeda motor curiannya. Untuk menyalakan mesin motor, pelaku ini hanya menggunakan sarana korek api.
“Pelaku berinisial S mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street. Motor dalam keadaan terkunci setang. Posisi setang ditekan dengan menggunakan kaki sehingga posisi setang terbuka. kemudian ada kabel yang dibakar, sehingga terkelupas. Kabel yang satu dengan kabel yang lain ditempelkan sehingga membuat kendaraan ini menyala dan dibawa kabur,” terang Kapolres Pekalongan.
Baca Juga:Peningkatan Jalan Samudra Pasai Sudah 95%BPBD Ingatkan 9 Ancaman Bencana di Batang
Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian sebanyak empat kali. Tersangka Mamex dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka Mamex mengaku bisa membobol motor bermodalkan korek api lantaran pernah bekerja di bengkel. Motor curiannya ia jual antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Saya sudah empat kali ini. Pertama curi gergaji besi, kedua jebol rumah, ketiga motor, dan keempat ini motor,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Daryono lebih parah lagi. Pada tanggal 6 Agustus 2023 ia baru keluar dari rutan dalam kasus curanmor. Usai keluar rutan, ia naik bus pulang ke rumahnya di Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang. Dari Kota Kajen, ia melanjutkan perjalanan naik doplak ke Kandangserang. Selanjutnya Daryono jalan kaki ke rumahnya.
“Belum sampai di rumahnya, Bro ini mencuri sepeda motor. Dia ini memang dalam pantauan tim Resmob,” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Dari hasil pengembangan, tersangka Bro ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua TKP. Di Kabupaten Pekalongan ada tiga TKP. Di Kabupaten Pemalang ada tiga TKP. “Total untuk tersangka D alias Bro ini ada enam unit kendaraan motor dengan tiga TKP di Kabupaten Pekalongan dan tiga TKP di Kabupaten Pemalang,” katanya.