“Wajahnya asing. Bukan orang sini,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian di mushola ini sebelumnya juga sempat terekam CCTV, yakni pada Januari 2020. Pelaku mencuri uang di kotak amal dan amplifier. Namun kala itu dalam kurun waktu sebulan, pelaku AR (43), warga Dukuh Paesan Selatan RT 03 RW 08, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, berhasil diciduk oleh tim Buser Polres Pekalongan.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa amplifier, kotak amal dan uang tunai. Dalam aksinya, tersangka masuk ke Mushola At Taqwa berpura-pura untuk menunaikan sholat Dhuhur. Namun setelah mengetahui kondisi sepi, pelaku langsung menggasak kotak amal dan amplifier.(had)