KOTA – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan sedang siapkan regulasi untuk membentuk dan menyusun Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS).
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah sehingga hadirlah aturan tersebut.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim bahwa Dindik Pekalongan sendiri sedang mempersiapkan dua regulasi yaitu yang pertama terkait pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang akan berbentuk dalam peraturan Walikota. Tim ini merupakan basis pergerakan dari lingkungan sekolah yang dikoordinatori oleh Kepala sekolah melibatkan wali murid, guru dan anggota masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga:Dukung Inovasi OPD, Baperlitbang Luncurkan Aplikasi SI KreanovaPemkot Serahkan NI PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Teknis Tahun 2022
Sedangkan ditingkatkan Kota sendiri Dindik Kota Pekalongan menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Kami dari Dinas Pendidikan akan menggandeng berbagai pihak terkait yang saling berhubungan seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta dari dinas lain termasuk dari Kepolisian, perlindungan perempuan dan anak. Serta nanti mungkin dari kejaksaan kita libatkan,” ungkap Hakim, sapaan akrabnya.
Selain itu, dalam regulasi tersebut sekaligus ada mekanisme atau tata kelola bagaimana panduan seandainya terjadi kekerasan di satuan pendidikan baik pada saat jam-jam pelajaran maupun di luar pelajaran agar tertangani secara sistematis dan nanti bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan.
“Kami harapkan semua rencana bisa berjalan baik, dan Satgas serta tim ini akan di launching bersamaan dengan hari guru pada bukan November mendatang,” pungkasnya.(mal)