Dikatakan Cayekti, RPJPD harus disusun dengan berpedoman ke RPJPN, RTRW Kota Pekalongan, dan mengacu RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Nantinya RPJPD ini juga diserahkan ke KPU sebagai dasar penyusunan visi misi dalam pelaksanaan pilkada serentak.
“Ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan, RPJPD ini juga sudah dievaluasi dan apresiasi dari provinsi 100, kami menjaring secara online masukan masyarakat sejak 22-26 Agustus, kemudian pada 30 Agustus kick off. Selanjutnya kami gelar FGD 11-21 September dengan stakeholder terkait di bidang infrastruktur, ekonomi, kesejahteraan sosial, dan tata kelola,” tandasnya.(nul)