KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemkab Pekalongan akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Termasuk baliho bergambar Calon Legislatif (Caleg). Disepakati penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 5 November 2023.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir, kemarin.Sekadar untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pekalongan mencatat ada 1.292 baliho Bacaaleg yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya karena pemasangannya di titik-titik yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya di batang pohon, melintang di jalan, dan di dekat fasilitas pemerintahan.
Dikatakan Mohamad Tohir, meski ada temuaan pemasangan APS tidak sesuai ketentuan namun Bawaslu tidak bisa bertindak karena belum menjadi ranah karena Daftar Calon Tetap (DCT) belum diumumkan. Namun demikian Bawaslu melakukan konsolidasi untuk membicarakan dengan Pemkab Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Industri Keuangan Syariah MenjanjikanBeli Motor Honda Double Bonus
“Ada tiga poin yang disepakati bersama. Pertama Bawaslu dan KPU akan membuat surat imbauan tentang pemasangan APS yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, surat tersebut ditembuskan kepada Kesbangpol, Satpol PP, dan desk pemilu/pemilihan,” katanya.
Untuk poin yang ketiga, lajut Mohamad Tohir, penertiban APS yang tidak sesuai ketentuan itu rencananya akan dilakukan pada 5 November 2023.
“Penertiban dilakukan setelah penetapan dan pengumuman DCT,” tandasnya.
Seperti sebelumnya, sebanyak 1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 melanggar, sebab dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun berdasarkan rekap Bawaslu dari 19 kecamatan.
Adanya pelanggaran itu, pihaknya masih menunggu arahan atau Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI untuk kemudian, dijadikan regulasi dalam melakukan penertiban, karena sekarang ini belum masuk tahapan kampanye.(yon)