KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan apresiasi untuk wajib pajak melalui acara Gebyar Pajak yang digelar di Hotel Khas Pekalongan, Rabu (25/10/2023). Dalam Gebyar Pajak tahun ini, dua unit motor diberikan sebagai hadiah utama. Keduanya diraih oleh wajib pajak PBB atas nama Atikah dari Kecamatan Pekalongan Timur dan wajib pajak restoran dimenangkan oleh owner Domino’s, Ricko Anindita Maharani dari Kabupaten Pemalang.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan rasa syukurnya tahun ini untuk pajak PBB, restoran, dan sebagainya di Kota Pekalongan ini ada peningkatan pendapatan.
“Kami atas nama pemkot mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih ke masyarakat yang sudah taat pajak dan kepada pelaku usaha yang telah bersinergi mendukung wajib pajak. Kami apresiasi dengan undian hadiah utama 2 kendaraan bermotor,” tutur Aaf, sapaan akrabnya.
Baca Juga:Kualitas Turun, Harga Cabai NaikKPU Kota Pekalongan Terima 3.524 Bilik Suara
Aaf mengucapkan selamat kepada warga yang sudah mendapatkan grandprize. Aaf berharap semuanya dapat berjalan dengan baik begitu pula pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak terus meningkat.
“Kalau untuk pajak resto dan lain-lain mengalami peningkatan. Kendati demikian PAD Kota Pekalongan masih stagnan karena pendapatan bersumber dari TPI dan TWL belum mencapai target. Semoga apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai sampai akhir tahun ini,” tandas Aaf.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menerangkan, untuk wajib pajak PBB sebanyak 90.000 NOP, kemudian untuk resto 1.009 wajib pajak. “Untuk resto mencapai 87% dengan target sesuai bulan yakni 83% atau berkisar Rp16,8 miliar. Kemudian untuk hotel Rp8 miliar atau per September sudah mencapai 76%. Untuk PBB target akhir tahun ini selesai sudah 91% atau berkisar Rp16 miliar juga,” papar Doyo.
Disebutkan Doyo, kepatuhan pajak indikatornya dari pemasukan PAD apakah ada peningkatan atau melebihi target atau tidak. “Sekarang wajib pajak sudah dimudahkan dalam membayar pajak, tak harus di Bank Jateng, wajib pajak bisa mrmbayar di tempat yang sudah kerja sama untuk pembayaran pajak seperti Alfamart dan sebagainya,” tutup Doyo.(nul)