BATANG – Kepolisian Resor Batang melalui Satuan Reskrim Polsek Gringsing berhasil membekuk GI (44) tersangka penggelapan mobil rental asal Kabupaten Batang.
Petugas membekuk pria yang bermukim di Dukuh Kertosono, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing ini dalam pelariannya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi jalan lingkar Demak,” jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga:TP PKK Kelurahan Setono Jadi Rujukan Studi BandingNabrak Truk, Mobil Avanza Terbakar di Tol
Kapolsek Gringsing, AKP Imam Sudrajat mengatakan, bahwa tersangka telah berbulan bulan lamanya melarikan diri dan menjadi incaran petugas kepolisian.
“Pria ini sebelumnya mengaku sebagai seorang pemborong bangunan. Dan di hadapan petugas dia mengaku mengalami kebangkrutan, dan akhirnya timbul niat jahat untuk mendapatkan uang dengan menggelapkan mobil rental,” jelas Imam Sudrajat.
Lanjut Kapolsek, tersangka selama ini menetap di rumah sang istri, di Dukuh Kertosono, Desa Plelen. “Akan tetapi, KTP yang bersangkutan ini masih tercatat sebagai warga Karanganyar Demak,” katanya.
Adapun dijelaskan Kapolsek, bahwa kasus penggelapan ini bermula saat tersangka GI, menyewa mobil milik korban bernama Irvan.
“Tersangka bertemu dengan Irvan, yang memiliki mobil Daihatsu Sigra G-1615-BC. Mereka akhirnya sepakat perjanjian sewa selama satu bulan dengan biaya Rp 6 juta, mulai tanggal 1 Juli 2023,” terangnya.
Korban, lanjut Kapolsek, setuju dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK setelah membuat surat perjanjian.
“Setelah menerima mobil, tersangka GI tidak bisa dihubungi selama berbulan-bulan. Korban mencari keberadaannya di kediamannya pun tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga:Akses Jalan Menuju TWL Pantai Pasir Kencana DiperbaikiJenderal Hingga Pengusaha Asal Batang Turun Gunung, Komitmen Gerakan Beli Batang, Bela Batang
Setelah diselidiki dan mencari informasi, ternyata tersangka menggadaikan mobil korban seharga Rp25 juta. Korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Gringsing.
“Pencarian pun dilakukan, ke rumah istri di Plelen maupun rumah tersangka di Demak. Setelah mendapat informasi akurat, ternyata tersangka GI sedang nongkrong di warung kopi di jalan lingkar Demak. Dengan sigap, anggota Reskrim Polsek Gringsing dan Tim Buser Polres Batang menangkap tersangka tanpa perlawanan,” paparnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sekaligus mencari keberadaan mobil yang telah digelapkan. “Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tandas Kapolsek. (fel)