KOTA – Seorang perempuan ibu muda, DTU (35), warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi terdakwa kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Pekalongan pada Senin siang (30/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU dalam tuntutannya.
Baca Juga:Baznas Luncurkan Aplikasi Menara MasjidTenang, Penerima Program Batik Berlian Tetap Dapat Bansos
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M Dede Idham tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang disediakan oleh Negara, lantaran ancaman pidana yang didakwakan kepada terdakwa mencapai lebih dari lima tahun.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa menyatakan akan berkomunikasi dengan Penasehat Hukumnya sebelum menyampaikan pembelaan.
Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada 6 November 2023 dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU menjatuhkan dakwaan dengan dakwaan primair bahwa terdakwa DTU melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu ada pula dakwaan sekunder, yakni sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana tertulis dalam petitum dakwaan perkara Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Pkl, disebutkan bahwa terdakwa DTU diduga telah menjadi kurir narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng pada 20 Mei 2023 silam.
Disebutkan pula kalau DTU telah beberapa kali menjadi perantara atau kurir sabu di wilayah Kota Pekalongan.
Perbuatan terdakwa DTU itu berawal pada hari Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya. Awalnya seorang pria berinisial M (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa ada barang berupa narkotika jenis sabu.
Baca Juga:70 Santri Keracunan MassalKIM Kraton Kidul Dinobatkan sebagi KIM Terbaik Bidang UMKM
Lalu, M memerintahkan terdakwa supaya sabu tersebut diperlakukan sepeti sebelumnya. Maksudnya yaitu agar sabu tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa menjadi paket-paket kecil yang nantinya ditaruh di suatu alamat.
Lalu pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 15.00, M kembali menghubungi terdakwa untuk memerintahkan terdakwa menunggu. Lalu pads pukul 18.30 WIB dan sekira pukul 19.00 WIB, M memberitahukan terdakwa bahwa terdapat sabu sebanyak 1 paket sabu dibungkus isolasi hitam yang diletakkan di Gang Pasar daerah Poncol Kota Pekalongan.