Jadi Kurir Sabu, Ibu Muda Dituntut 7 Tahun

ibu muda
DISIDANG - Terdakwa kurir sabu, DTU, berkoordinasi dengan Penasehat Hukum sesuai mendengarkan tuntutan dari JPU, dalam sidang yang digelar di PN Pekalongan, Senin (30/10/2023).
0 Komentar

Kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya untuk dipecah atau dibagi menjadi paket-paket kecil sesuai dan petunjuk dari M. Yaitu, menjadi 2 paket masing-masing 1 gram; 11 paket masing-masing 0,5 gram; dan sekira pukul 21.00 terdakwa melaksanakan petunjuk tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan sedikit sabu tersebut dan terdapat sisa sabu tersebut yang disimpan oleh terdakwa.

Dilanjutkan pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 00.30. Atas petunjuk dari M, terdakwa DTU meletakkan 2 paket sabu di sebuah lokasi di ponggir jalan frpan Gang 8 daerah Panjang Wetan. Lalu terdakwa menandai lokasi tersebut menggunakan Google Maps, lalu titik lokasi itu dikirimkan ke seorang pemesan berinisial T (DPO). Pembayaran dari pemesanan sabu itu lalu dikirimkan oleh T ke aplikasi dompet digital milik terdakwa.

Masih di hari yang sama, pada pukul 02.30 WIB terdakwa meletakkan kembali 3 paket sabu dalam sedotan plastik yang mana masing-masing paket seberat setengah gram di sebuah lokasi di daerah Pringlangu. Kembali, paket sabu berikut titik lokasinya kemudian dikirimkan ke pemesan.

Baca Juga:Baznas Luncurkan Aplikasi Menara MasjidTenang, Penerima Program Batik Berlian Tetap Dapat Bansos

Lalu, pada pukul 21.30, terdakwa kembali mengirimkan pesanan sabu sebanyak 1 paket ke sebuah lokasi di Jalan Teratai, Klego. Kemudian mengirimkan foto paket sabu berikut titik lokasinya ke sang pemesan.

Tak hanya menjadi kurir, terdakwa ternyata juga mengonsumsi sebagian sisa sabu yang ada padanya di kamar terdakwa pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Apa yang dilakukan terdakwa itu ternyata sudah diendus oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng mendatangi terdakwa saat sedang berada di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 7 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan siap edar.

Terdakwa beserta barang buktinya selanjutnya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. (way)

0 Komentar