KARANGDADAP – Musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Pekalongan.
Sebanyak 100 lebih personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan pengamanan Pilkades PAW di Desa Kedungkebo ini, Senin (30/10/2023).
Selain personel pengamanan, dalam pemilihan ini juga dipantau langsung oleh Dirbinmas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lafri Prasetyono, didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.
Baca Juga:PKBM JR Gelar WorkshopJelang Pemilu, Kapolres Gelar Badminton
Ada dua calon kepala desa antar waktu yang dipilih dalam kesempatan itu. Yakni nomor urut 1 Edy Supeno dan nomor urut 2 Nur Sani.
Camat Karangdadap Siti Arofah, menyampaikan bahwa tahapan-tahapan dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu sudah dilalui sesuai dengan aturan-aturan dan Perbup yang berlaku.
Kepada para calon, Siti Arofah menyampaikan agar nantinya setelah mengetahui hasil pemilihan siap menerima hasilnya.
“Kepada salah satu calon apabila sudah dinyatakan memenangkan hasil, agar tidak merayakan kemenangan secara berlebihan dan yang kalah dalam pelaksanaan musyawarah desa ini agar menerima secara legowo.
Mari bersama-sama ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Karangdadap,” ujar Camat Karangdadap.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M Farid Amirullah, mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 108 personel gabungan dalam pengamanan ini, baik dari Kepolisian, TNI maupun linmas.
“Kita berupaya untuk tetap menjaga keamanan selama maupun sesudah pemilihan kepala desa antar waktu ini,” tuturnya.
Baca Juga:Kodim Gelar Kejuaraan Menembak Tingkat PelajarRSUD Kraton akan Pindah
Hasil akhir dari pemilihan kepala desa antar waktu Desa Kedungkebo, diperoleh sebagai kepala desa antar waktu terpilih yaitu Nur Sani dengan jumlah surat suara sebanyak 40. Sedangkan Edy Supeno mendapatkan jumlah surat suara sebanyak 34. (had)