KOTA – Sentra Terpadu Kartini di Temanggung meluncurkan pengembangan Layanan Terapi Khusus bagi Penyandang Disabilitas dan Anak Berkebutuhan Khusus (LATIH ADIKKU) di Kota Pekalongan. Launching dilakukan oleh Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Iyan Kusmadiana bersama Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid dan Kepala Dinsos P2KB, Yos Rosyidi, di LKSA Nimas Srikandi, Jalan Tarumanegara Nomor 18, Perum Gama Permai, Kamis (2/11/2023).
Peluncuran layanan terapi khusus tersebut sekaligus dirangkai dengan meluncurkan Petunjuk Pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan pemberian bantuan ATENSI bagi 79 penerima manfaat di Kota Pekalongan.
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Iyan Kusmadiana menuturkan, layanan terapi khusus tersebut awalnya hanya ada di Temanggung sehingga hanya dapat melayani penerima manfaat residensial dan day care di sekitar Temanggung. Kini layanan tersebut diperluas ke beberapa kabupaten/kota seperti di Magetan dan Madiun, dan kini di Kota Pekalongan. Rencananya layanan khusus juga akan diperluas ke 22 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Baca Juga:Debit Sumber Air Perumda Turun 5 PersenSeluruh Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana
Iyan menyebutkan, layanan yang dapat diakses di antaranya fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, psikososial dan lainnya. Layanan ini, kata dia, tersedia dalam berbagai bentuk, termasuk layanan residensial, daycare, dan homecare.
“Selama ini layanan terapi khusus di Sentra Terpadu Kartini di Temanggung hanya menyasar PM program residensial dan day care di wilayah Temanggung. Padahal layanan ini dibutuhkan oleh banyak penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus di banyak daerah,” katanya.
Iyan menilai permasalahan mahalnya biaya terapi khusus membuat layanan tersebut menjadi sulit dijangkau masyarakat kurang mampu. Padahal layanan tersebut diperlukan untuk membantu beragam hambatan fisik penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, serta keterbatasan bicara dan sensori seperti sutis, ADHD, speech delay, cerebral palsy, dan masalah lainnya.
“Sentra Terpadu Kartini di Temanggung dalam memperluas layanan terapi khusus tersebut di berbagai kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan dinas sosial dan lembaga kesejahteraan sosial setempat,” sebut Iyan.
Iyan menambahkan, selain di fasilitas Sentra Terpadu Kartini, layanan khusus terseut juga memberikan pelayanan langsung di rumah (homecare). Ini mencakup berbagai terapi dan penguatan keluarga yang dilakukan oleh para pekerja sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penanganan anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.